Ternate (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate mengecam dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis astra motor godeansaat menjalankan tugas peliputan pada laga BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).
Ketua PWI Kota Ternate, Ramlan Harun dihubungi ANTARA, Minggu, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Menurut Ramlan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
"PWI Ternate mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers," ujar Ramlan.
Ramlan juga menyoroti dugaan intimidasi verbal serta tindakan oknum yang meminta wartawan menghapus hasil liputan berupa foto dan video.
Dia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Ia menegaskan, produk jurnalistik yang dihasilkan dalam proses peliputan tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun, karena hal itu bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan maupun pelarangan penyiaran.
Peristiwa dugaan intimidasi tersebut dialami sejumlah wartawan saat melakukan peliputan pertandingan BRI Super League di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.
Salah satu wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan, mengaku dipaksa oleh seorang oknum yang diduga merupakan ofisial tim Malut United untuk menghapus dokumentasi video yang merekam perjalanan perangkat pertandingan usai laga Malut United melawan PSM Makassar.
Tidak hanya meminta penghapusan video, oknum tersebut juga diduga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di tribun, meskipun mereka telah menggunakan ID Card resmi dari Super League.
"Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu," teriak oknum tersebut sambil memprovokasi sejumlah suporter di sekitar lokasi.
Dalam peristiwa itu, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi juga sempat menegur wartawan yang melakukan peliputan.
Sementara, pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, yang turut memprotes tindakan intimidasi tersebut mengaku juga dikeluarkan dari tribun oleh sejumlah steward atas perintah ofisial tim.
Menurut Firjal, keberadaan para jurnalis di tribun stadion saat pertandingan berlangsung masih sesuai dengan aturan karena mereka menggunakan ID Card resmi peliputan.
"Kami di tribun menggunakan ID Card yang lengkap, kami juga tidak keluar batas," ujarnya.
Firjal menilai tindakan ofisial Malut United yang meminta wartawan menghapus rekaman video sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Kami sangat kecewa atas tindakan yang kami terima malam hari ini,” katanya.
Sementara, pihak Malut United belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video oleh wartawan.
Dalam pertandingan tersebut Malut United yang bertindak sebagai tuan rumah harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang tim tamu PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate.
Baca juga: Malut United dan PSM Makassar berbagi satu poin di Ternate
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2026




.gif)
.gif)



